Bantah Hilangkan Hak Pilih Warga, KPU Bakal Laporkan Balik Bawaslu Palembang

Minggu, 16 Juni 2019
Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani saat menggelar konfrensi pers di kantor KPU Kota Palembang, Minggu (16/6/2019).

Palembang, Sumselupdate.com – Komisioner KPU Kota Palembang membantah menghilangkan hak pilih warga pada penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung 17 April 2019 lalu.

Bantahan ini dikemukakan terkait penetapan lima komisioner KPU Palembang oleh penyidik Polresta Palembang atas dugaan kesengajaan dalam penghilangan hak suara pada proses Pemilu.

Read More

Pernyataan ini dikemukakan Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani didampingi oleh dua komisioner KPU Sumsel Amrah Muslimin, dan Hepriyadi saat menggelar konfrensi pers di kantor KPU Kota Palembang, Minggu (16/6/2019).

Eftiyani membantah jika mekanisme yang sudah dijalankan oleh KPU Kota Palembang dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak sesuai alur dan rekomendasi.

“Kami tidak melanggar undang-undang. Kami siap buka-bukaan dengan apa yang terjadi pada pemilu di Kota Palembang. Pelaksanaan PSL oleh KPU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah Pemilu sehingga kami melakukan PSL di 13 TPS yang direkomendasikan,” ujar dia.

Rekomendasi Bawaslu tersebut mencapai 70 TPS yang diminta untuk menyelenggarakan PSL. Dari 70 TPS diverifikasi oleh KPU hingga ditetapkan 13 TPS melakukan pemilihan lanjutan.

“Kami lakukan verifikasi terlebih dahulu setelah ada rekomendasi dari Bawaslu yang dikeluarkan 21 April sebanyak 68 TPS. Saat tanggal 22 bertambah 2 menjadi 70. Ada yang kami verifikasi beberapa TPS tidak mengirimkan permintaan PSL sehingga kami tidak bisa melaksanakannya. Mekanismenya juga setiap TPS yang ingin mengajukan PSL memang harus benar-benar kekurangan logistik yang tidak memungkinkan dilakukan pemilihan. Seperti TPS 11 Lawang Kidul dan TPS 32 2 Ilir yang dihentikan pemilihan, kami laporkan ke KPU daerah dan RI untuk dilakukan pemilihan ulang,” ujar dia.

Akan Laporkan Balik Bawaslu

Sementara itu, komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Parmas, dan SDM, Amrah Muslimin mengaku, kemungkinan akan melaporkan Bawaslu menjadi pilihan terakhir KPU Kota Palembang dalam kasus ini.

Menurutnya, tindakan Bawaslu seharusnya membawa permasalahan ini terlebih dulu ke DKPP barulah setelah ada keputusan DKPP dapat dibawa ke Gakkumdu.

“Sudut pandang kami sebagai penyelenggra melihat persoalan penetapan tersangka ini berbeda. Seharusnya ada pemeriksaan DKPP terlebih dahulu. Bawaslu Palembang harus intropeksi. Pemilu tangung jawab bersama KPU Palembang maupun Bawaslu,” jelas dia.

Apa yang menjadi persoalan saat ini harus dilihat apakah melanggar kode etik atau sampai pada tindakan pidana. Hal itu yang tidak dilihat oleh Bawaslu menurut Amrah.

Komisioner KPU Sumsel Amrah Muslimin, dan Hepriyadi saat menggelar konfrensi pers di kantor KPU Kota Palembang, Minggu (16/6/2019).

 

“Dalam hal ini Bawaslu sebagai pengawas, seharusnya melakukan pencegahan. Bawaslu tidak memahami alur bagaimana menetapkan apakah permasalahan ini masuk tindak pidana pemilu atau kode etik. Ini harus dilaporkan dulu ke DKPP. Kalau ada pelanggaran pemilu baru bisa diproses di Gakkumdu. Tindakan Bawaslu ini dapat kita pertimbangkan apakah nanti kita akan melaporkan balik,” jelas dia.

Senada dikatakan Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi. Dia menilai laporan ke Polresta mengenai adanya pengurangan hak suara agak sedikit berlebihan.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Mekanismenya harus jelas mulai dari laporan paling bawah. Inti dari PSL dilaksakan atau tidak harus ada surat dari PPK. Surat itu dimulai dari Panwascam hingga diusulkan ke KPU Kota Palembang. 1 TPS anggaran 13 juta. Jadi harus ada verivikasi terlebih dahulu. Ini murni usulan PPK makanya saya bingung dimana letak kesengajaan mengurangi hak suara,” ujar dia.

Hepriyadi mengakui di beberapa TPS sempat kekurangan logistik pemilu namun dirinya membantah jika ada masyarakat yang kehilangan hak pilih dalam proses pemilu lalu.

“Di beberapa TPS memang ada kekurangan surat suara. Ada beberapa TPS yang masuk dalam rekomendasi. Namun tidak ada hak pilih yang hilang. Harus dilihat dari hitungan DPT atau masyarakat yang hadir ke TPS. Perlu kami sampaikan akta penghilangan hak pilih mesti dilakukan penyidikan kembali oleh penyidik Polresta,” jelas dia.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik menilai apa yang dilaporkan pihak Bawaslu sudah melalui mekanisme yang tepat.

Dirinya menjabarkan kronologis persoalan rekomendasi yang pertama kali diterbitkan oleh Panwascam Ilir Timur II. Dari situ Panwascam sudah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh KPU.

“Panwascam IT II merekomendasikan untuk melakukan PSL atau PSU dari rekomendasi itu untuk 70 TPS namun hanya 13 TPS yang melakukan PSL,” ungkap Taufik.

Laporan ke Polresta Palembang oleh Bawaslu menindak lanjuti rapat pleno Bawaslu yang menyepakati temuan indikasi tindak pidana pemilu yang mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat.

“Kita juga berkonsultasi secara lisan dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Sumsel dan Baawaslu Provinsi juga setuju bahwa hal tersebut bisa dijadikan temuan. Sekarang dan selanjutnya kasus ini sudah tahap penyidikan. Sudah dilimpahkan ranahnya kepolisian sekarang untuk melakukan gelar perkara ataupun menetapkan tersangka,” ujar Taufik.

Lima komisioner KPU Kota Palembang dan dua komisioner KPU Sumsel saat menggelar konfrensi pers di kantor KPU Kota Palembang, Minggu (16/6/2019).

 

Sebelumnya, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.

Penetapan tersangka karena KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak melakukan rekomendasi Bawaslu Palembang untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) atau pemilihan suara susulan (PSL) Pemilu beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini berawal adanya temuan dari Bawaslu berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Kelima komisioner tersebut adalah Eftiyani (Ketua KPU Palembang), Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili.

Kelimanya ditetapkan tersangka atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan Ketua Bawaslu Palembang, Muhammad Taufik.

Penetapan tersangka ini diketahui berawal dari beredarnya surat penetapan tersangka atas nama Yetty Oktarina, berdasarkan Surat keterangan no: SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara.

(tra)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts