Tunjuk Kuasa Hukum, Lima Komisoner KPU Palembang Siap Jalani Proses Hukum

Minggu, 16 Juni 2019
KPU Palembang dan dua komisioner KPU Sumsel menggelar konfrensi pers di Kantor KPU Palembang, Minggu (16/6/2019).

Palembang, Sumselupdate.com – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang yang statusnya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang, siap menjalani proses hukum.

Dalam konfrensi pers di Kantor KPU Palembang, Minggu (16/6/2019), Ketua KPU Palembang, Eftiyani menegaskan, pihaknya akan menghadapi persoalan hukum yang mendera dirinya bersama empat komisioner lain, karena hal itu merupakan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.

Read More

“Status kami sebagai tersangka sudah menjadi konsumsi nasional. Itu juga menjadi keputusan penyidik (Polresta Palembang –red) dan kami (KPU Palembang) sangat menghormati. Kami akan mengikuti proses hukum,” kata Ketua KPU Sumsel, Eftiyani.

Untuk menjalani proses hukum tersebut, menurut Eftiyani, pihaknya telah mendapat pendampingan hukum atas dukungan KPU Sumatera Selatan (Sumsel) dengan menunjuk kuasa hukum Sri Sulastriana.

Efti menjelaskan, kelima komisioner KPU juga telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang pada Jumat, 14 Juni 2019. Pemeriksaan dijalani lebih dari tujuh jam mulai pukul 09.00 hingga 17.30 WIB.

Menurut Efti, persoalan yang menimpa kelima komisioner sudah menjadi masalah lembaga. Untuk itu pihaknya didampingi KPU Sumsel akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk meminta petunjuk dalam menghadapi proses hukum.

Lima komisioner KPU Kota Palembang dan dua komisioner KPU Sumsel saat menggelar konfrensi pers di kantor KPU Kota Palembang, Minggu (16/6/2019).

 

“Sesuai petunjuk KPU Provinsi besok kami akan menghadap ke KPU RI. Apapun langkah yang ditempuh itu adalah kewenangan KPU RI. Kita serahkan pada mereka,” jelasnya.

Sedangkan komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi menambahkan, apa yang diakukan KPU Palembang dalam proses pemilu lalu sebenarnya telah sesuai aturan.

Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan Bawaslu terjadi revisi, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) atau Pemilihan Suara Susulan (PSL).

Selain itu pada tanggal permintaan rekomendasi sudah terlambat karena disampaikan pada 25 April 2019. Sedangkan batas akhir pemungutan suara lanjutan yakni pada 27 April 2019.

“Pertama waktunya tidak mungkin dilaksanakan pada 25 April, sedangkan batas akhirnya itu 27 April. Yang kedua kami tidak mengenal revisi rekomendasi. Artinya tidak ada kepastian hukum,” jelasnya.

“Apa yang akan kami jadikan pijakan untuk melaksanakannya kalau rekomendasinya berubah-ubah dari pemungutan suara lanjutan, beberapa hari kemudian direvisi menjadi pemungutan suara ulang untuk semua pemilihan. Yang tadinya hanya pemungutan suara lanjutan Pilpres menjadi pemungutan suara ulang semua tingkatan,” terang Hepriyadi.

Lebih lanjut pihak PPS dan PPK menolak digelarnya pemungutan suara lanjutan karena proses penghitungan suara sudah selesai.

Sebelumnya, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.

Penetapan tersangka karena KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak melakukan rekomendasi Bawaslu Palembang untuk melaksanakan PSU atau PSL Pemilu beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini berawal adanya temuan dari Bawaslu berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Kelima komisioner tersebut adalah Eftiyani (Ketua KPU Palembang), Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili.

Kelimanya ditetapkan tersangka atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan Ketua Bawaslu Palembang, Muhammad Taufik.

Penetapan tersangka ini diketahui berawal dari beredarnya surat penetapan tersangka atas nama Yetty Oktarina, berdasarkan Surat keterangan no: SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts