Sekayu, Sumselupdate.com – Rapat Paripurna masa Persidangan I Rapat ke-7 dalam rangka Penyampaian penjelasan 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) TA 2019 oleh Bupati Muba dipimpin oleh Jon Kenedi, SIP, MSi selaku Wakil Ketua I pada hari Senin (22/4/2019) pukul 14.00 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.
Pada rapat paripurna ini Bupati Muba menyampaikan penjelasan 5 Rancangan Peraturan Daerah Muba TA 2019 yang akan dibahas oleh Panitia-panitia Khusus Raperda.
Lima Raperda usulan Pemkab Muba yang dibahas yaitu Raperda pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang 3 Desa Persiapan untuk dijadikan Desa Definitif, Raperda tentang perubahan atas Perda Kab. Muba no 8 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di bidang Transportasi, Raperda tentang penyelenggaraan Transportasi, Raperda mengenai perubahan Perda Muba No 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Muba.
Pembahasan 5 raperda tersebut diharapkan berjalan secara efektif dan efisien serta tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah. (rel)











