Cuti Lebaran dan Natal 2019 Pemkab Muba Sesuai Kepres, Ini Jadwalnya…

Selasa, 28 Mei 2019

Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019. Dalam Kepres dimaksud terkonfirmasi pada Selasa (28/5/2019) ditetapkan waktu cuti bersama untuk PNS.

Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Dodi Reza Alex melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muba Sunaryo SSTP MM menyatakan bahwa berdasarkan Kepres tersebut jadwal cuti bersama PNS pada 3, 4 dan 7 Juni sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Read More

Kemudian Kepres Nomor 13/2019 tersebut juga menetapkan bahwa pada 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Dalam kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Mei itu ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Sunaryo menjelaskan bahwa pada 31 Mei seluruh ASN dan PTT Pemkab Muba tetap masuk kerja seperti biasa, kecuali yang pengajuan cutinya telah disetujui. “Bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang diberikan,” ucapnya.

“Ketentuan aturan cuti bersama PNS ini juga berlaku untuk pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja, untuk itu saya himbau kiranya jangan ada pegawai pemkab muba yang bolos kerja,” Sunaryo menjelaskan. (rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts