Lawan KPK, Sofyan Basir Ajukan Praperadilan

Jumat, 10 Mei 2019
Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir

Jakarta, sumselupdate.com – Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir mengajukan praperadilan. Dengan pengajuan itu, Sofyan melawan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK.

“Perkara Praperadilan No.48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. pemohon Sofyan Basir, termohon KPK,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Read More

Guntur mengatakan gugatan itu didaftarkan Sofyan pada 8 Mei kemarin. Namun jadwal sidang perdana praperadilan itu disebut Guntur belum ditetapkan.

Sofyan merupakan tersangka kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dia disangkakan KPK membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Sofyan merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan, yang telah menjadi tersangka. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts