Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa M Ridwan alias Iwan (42) dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Warga Kabupaten Ogan Ilir yang berprofesi sebagai buruh ini disidang akibat kepemilikan empat paket narlotika jenis shabu dan 50 butir pil ekstasi.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Joko Sungkowo tersebut, JPU Devianti Itera menyebutkan penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada 28 Desember 2018 lalu.
Kejadiannya bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sering ada transaksi narkotika di rumah terdakwa, menanggapi informasi ini petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa.
Setibanya di lokasi, petugas yang melakukan penyamaran menyambangi rumah terdakwa. Setelah memperkenalkan diri, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba dan buah timbangan digital serta alat isap shabu yang tersimpan di dalam kaleng bekas jamu dalam lemari di rumah terdakwa.
“Berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut didapat dari temannya bernama Billi (DPO). Rencananya akan djual kembali. Dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapat upah sebesar Rp2 juta,” tutur JPU.
Atas perbuatannya ini, ujar JPU terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (tra)











