Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, menangkap SI (39) seorang pedagang jakngkrik di Pasar 16 Ilir Palembang lantaran tertangkap tangan menjual delapan ekor kukang, Selasa (23/4/2019).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, penangkapan SI yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Jakabaring, Palembang itu bermula ketika petugas mendapatkan laporan masyarakat.
Dari laporan itu, mereka langsung bergerak dan mendapati delapan ekor kukang tersebut hendak dijual seharga Rp150 ribu. Menurut Supriadi, SI membeli kukang tersebut seharga Rp100 ribu dari para warga yang berburu satwa yang dilindungi itu.
“Pelaku hanya menampung dari warga yang menjual. Lalu kembali dijual lagi dan ia mendapat keuntungan Rp50 ribu per ekor,” kata Supriadi.
Supriadi menjelaskan, penyidik saat ini sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang diduga menjadi pemesan kukang. “Masih didalami, apakah dijual di Sumsel atau diluar. Untuk delapan ekor kukang, kita titip ke BKSDA sebagai barang bukti,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, IS dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman penjara selama lima tahun. “Tersangka dikenakan wajib lapor, karena statusnya adalah ibu yang masih menyusui,” ungkapnya.
Sementara, pengakuan IS ia baru pertama kalinya menjual kukang dan dibeli dari seseorang yang tidak dikenal. Setiap hari, IS mengaku hanya berdagang jangkrik untuk menghidupi keluarganya.
“Baru hari ini dijual, biasanya jangkrik. Saya tahu ini salah, saya menyesal, karena kebutuhan ekonomi jadi jual hewan dilindungi,” ungkap IS. (tra)











