Pedagang Satwa Dilindungi Diseret ke Meja Hijau

Rabu, 14 Agustus 2019
Sidang perdagagan satwa langka di Pengadilan Negeri Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Menjual kukang (Nycticebus Coucang) yang merupakan satwa dilindungi, membuat Santi (39) harus berurusan dengan hukum. Santi ditahan karena kedapatan menjual 8 ekor Kukang di seputaran Pasar 16 Ilir Palembang.

Warga Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan SU I Palembang ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (14/8/2019).

Agenda sidang kali ini mendengar keterangan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel.

Andre, perwakilan BKSDA Sumsel menjelaskan, kukang merupakan satwa dilindungi sesuai Permen LHK Nomor P 106 2018 nmr urut 73.

“Bahkan untuk penangkaran haruslah memiliki sertifikat yang diawasi oleh BKSDA. Baru boleh memiliki satwa dilindungi. Untuk di wilayah Sumsel, penangkaran hewan dilindungi yakni di Pusri, tepatnya untuk penangkaran rusa dan buaya di wilayah Ogan IIir,” ujarnya.

Dikatakan Andre, tidak ada nama Santi dalam izin membangun penangkaran hewan yang terdapat di BKSDA. Baik itu izin memiliki, mengangkut maupun meniagakan hewan-hewan dilindungi.

“Santi sepertinya bukan pemain, hanya meniagakan saja karena kalau pemain gigi kukang sudah dicopot, sedangkan untuk 8 kukang itu tidak,” jelasnya.

Sementara itu terdakwa Santi mengatakan, tidak tahu bahwa kukang merupakan salah satu hewan langka yang dilindungi. “Saya hanya membantu jualkan saja. Dari kukang 8 ekor, satunya dijual Rp120 ribu dan saya dapat untung Rp20 ribu,” ujarnya.

Sidang yang diketuai Abu Hanifah SH dan Selly Agustina SH yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.