Terdakwa Kasus Penggelapan Pajak Rp2,3 Miliar, Divonis 3,5 tahun

Senin, 22 April 2019
Suasana sidang Ir Halim Thamsurie terdakwa kasus penggelapan pajak.

Palembang, sumselupdate.com – Ir Halim Thamsurie terdakwa kasus penggelapan pajak senilai Rp2,3 milyar divonis majelis hakim PN Klas 1A Palembang, selama 3,5 tahun dan denda sebesar dua kali pajak terhutang atau senilai Rp4,6 milyar.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis hakim Zulkifli, SH dengan hakim anggota Ahmad Suel, SH dan Murni,SH terdakwa yang merupakan pengurus PT Felicia Tunas Persada (FTP).

Read More

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman empa tahun penjara dan denda sebanyak tiga kali pajak terhutan.

“Hal yang memberatkan terdakwa akibat perbuatannya negara dirugikan, tidak kooperatif selama proses mediasi oleh Ditjen Pajak. Serta tidak mengakui kesalahannya selama persidangan,” ujarnya, Senin (22/4/2019).

Terdakwa didakwa melanggar pasal 39 ayat (1) huruf I undang-undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007 dan terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo pasal 64 ayat (1) undang-undang hukum pidana karena terdakwa tidak menyetorkan dana pajak dari tahun 2010 hingga tah 2012 yang mengakibatkan negara mengalamai kerugian sebesar Rp 2.349.821.914.

Atas putusan majelis hakim ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama satu minggu oleh majelis hakim. Sebagaimana terungkap dalam dakwaan JPU, Adi Purnama,SH ikhwal awal terjadinya kasus penggelapan pajak ini saat di tahun 2010, 2011 dan 2012 terdakwa menggunakan PT FTP mengikat kontrak dengan tiga perusahaan yakni PTPN VII, PT Trakindo Utama dan PT MHP untuk melakukan pungutan langsung PPh 10 persen yang besarannya senilai lebih kurang Rp2,3 milyar.

Namun, begitu pemotongan pajak tersebut telag dibayarkan ketiga perusahaan tapi oleh terdakwa sama sekali tak disetorkan ke kas negara dalam hal ini ke kantor pajak.

Dalam kasus ini juga, Direktur Utama (Dirut) PT FTP, Andrianz Nalendar sudah lebih dulu divonis enam bulan penjara karena namanya hanya dicatut oleh terdakwa Halim sebagai dirut karena hubungan mereka yang masih keluarga.

Sementara atas putusan hakim ini JPU Adi Purnama juga menyatakan masih terlebih dulu akan fikir-fikir. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts