Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dua remaja yakni Asakahi Daru Rahmat (19) warga Desa Dangku Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura dan MA (18) yang masih berstatus pelajar warga Desa Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, mereka tertangkap saat hendak mencuri kotak amal di Masjid Nurul Huda Darussalam Desa Lubuk Tua, Jumat (5/4/2019) kemarin. Keduanya pun diserahkan oleh masyarakat ke Polsek Muara Kelingi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni satu buah tas, satu buah Tang, satu buah obeng, satu buah Tang ganjip, satu unit kendaraan roda dua dan uang pecahan sebanyak Rp. 150 ribu.
Pencurian terjadi Jumat (5/4/2019) sekitar pukul 08.00 wib di Mesjid Nurul Huda Darussalam Di desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura. Dengan cara kedua pelaku masuk kedalam mesjid dan merusak tutup kotak amal dengan memakai alat Tang,obeng ,serta Tang ganjip ,
dan kedua pelaku juga memakai alat kenderaan satu unit sepeda motor Honda tanpa plat nomor polisi ,
Dan warga yg melihat kejadian tersebut dan salah satu warga mengamati pelaku dan memergoki dan meneriakan pelaku. Sehingga warga masyarakat Lubuk Tua dapat mengamankan pelaku. Karena sebelum pada malam harinya kedua pelaku menerangkan juga telah mengambil uang kotak amal di masjid yang bertempat di Megang Sakti wilayah hukum polres Mura.
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan karena sempat hendak dimasa warga. Kemudian warga masyarakat l melalui aparat desa sekdes mengadukan perbuataan pelaku dan menyerahkan kedua pelaku kepihak yg berwajib untuk dilakukan proses hukum yg berlaku
Akibat kejadian tersebut sehingga pihak warga mesjid mengalami kerugian karena telah rusak kotak amal yang terbuat dari kaca dan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.3 juta.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, S.IK melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendri Agus, membenarkan Jumat (5/4/2019) sekitar pukul 09.30 wib
mendapat serahan atau tangkap tangan oleh warga masyarakat. Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA H .ST Manik bersama dengan personil lainnya segera menerima pengaduan masyarakat. Dan mekakukan penyelidikan dan penyidikan perkara serta melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Mapolsek Muara Kelingi.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku menerangkan dan mengakui bahwa benar pelaku yang melakukan pencurian uang dikotak amal dan sudah sering dimesjid dan menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 juga kedua pelaku melakukan pencurian dimesjid yang terletak di Megang Sakti. Hasil penyidikan kedua pelaku diamankan di polsek muara Kelingi guna proses penyidikan. (Ain)











