Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel memastikan pengajuan pindah memilih diperpanjang hingga H-7 pencoblosan. Namun, mereka yang mengajukan surat pindah memilih harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hendri Almawijaya mengatakan mereka yang bisa mengajukan pindah memilih, yakni pemilih yang sedang menjalani rawat inap, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan yang sedang menjalankan tugas negara/dinas.
“Mereka ini yang masih bisa mengajukan surat untuk pindah memilih, selain itu tidak bisa, tapi kita juga masih menunggu keterangan lanjutan dari pusat,” ujar Hendri, Jumat (29/3/2019).
Ia menambahkan, terkait keputusan MK, soal pemilih yang bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan surat keterangan (Suket) dari Dukcapil, pihaknya siap mengikuti dan masih menunggu petunjuk lanjutan dari KPU Pusat.
“Untuk pemilih yang menggunakan suket atau memiliki e-KTP tapi terdaftar di DPT, baru bisa memilih setelah pukul 12.00, menggunakan surat suara tambahan yang tersedia di TPS masing-masing,” terang Hendri. (mor)











