Dua Pelaku Pembunuhan Calon Pendeta Terancam Hukuman Mati

Jumat, 29 Maret 2019
Dua pelaku diamankan petugas.

Palembang, Sumselupdate.com – Kedua pelaku pembunuhan calon pendeta, Melindawati Zidemi, yakni tersangka Nang (20) dan Hendrik (18) terancam hukuman mati pasca dibekuk oleh tim gabungan Polres OKI dan Polda Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Polisi Zulkarnain Adinegara menyebut jika pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari 24 jam usai keduanya menghabisi korban di areal perkebunan sawit Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.

Read More

Terkuaknya kasus ini bermula saat polisi mulai melakukan penyelidikan terhadap temuan ban karet serta memeriksa empat orang saksi secara intensif. Mereka dicocokkan DNA antara korban dengan saksi berdasarkan air liur dan darah korban.

Selain itu, polisi juga menemukan tas dan ponsel korban yang disimpan di dekat pohon sawit. “Kedua pelaku sendiri yang menunjukkan lokasinya,” kata Zulkarnain di Mapolda Sumsel, Jumat (29/3/2019).

Meski demikian, kepolisian memastikan jika korban tidak mengalami pemerkosaan. Ini terbukti dari tidak ditemukannya sperma baik itu di kain maupun tubuh korban. “Hanya di bagian vital korban terdapat sedikit kerusakan karena tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku. Ini hasil dari dokter forensik RS Bhayangkara,” kata dia.

Menurut Zulkarnain, pelaku menyimpan dendam kepada korban yang membuat keduanya berencana menghabisi nyawa korban. Ini juga terlihat dari temuan sebuah kayu balok yang telah disiapkan oleh para pelaku. “Keduanya bersikap kooperatif meski tetap berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap,” katanya.

Zulkarnain menyebut jika keduanya bisa dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Maksimalnya hukuman mati,” tandasnya.

Sementara itu Pimpinan Umum Gereja Kristen Injili Indonesia (GKII) Trisno Kurniadi mengucapkan terima kasih atas respons cepat yang dilakukan kepolisian sehingga para pelaku dapat ditangkap.

“Apresiasi tak terhingga kita sampaikan. Tentu harapan kita, kedua pelaku ini dihukum seberat beratnya,” tegas Trisno. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts