Pagaralam, Sumselupdate.com – Komisioner Bawaslu Pagaralam Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran (HPP), Edy Budi Ahmadi, SE, Menilai masyarakat masih segan untuk menjadi saksi kasus politik uang.
Menurut Edy, rasa segan itu muncul karena masih ada hubungan kekerabatan antara pelapor dan terlapor.
“Ada beberapa permasalahan terkait politik uang. Pertama adalah siapa yang mau jadi saksi. Itu salah satu persoalan karena politik uang itu dilakukan oleh orang terdekat, orang terdekat ini masih punya hubungan kekerabatan, hubungan organisasi, atau kesukuan. Jadi kalo pun mereka mau melapor, mereka segan untuk melapor,” ujar Edy saat dihubungi Sumselupdate.com via WhatsApp Kamis (28/3/2019).
Edy mengaku Bawaslu siap menerima segala laporan masyarakat terkait politik uang.
Namun, untuk memulai proses laporan tersebut, Bawaslu perlu bukti dan saksi dari masyarakat.
“Mungkin Bawaslu siap tentu apabila ada laporan, kita ubah jadi temuan. Ketika kita mulai proses kan tentu harus ada bukti-bukti, ada barang yang diberikan, atau saksinya. Bawaslu tidak bisa jadi saksi karena kita jadi penemu, tapi kan ada orang lain ‘saya melihat dia ngasih ke dia,” kata Edy
Dikatakan Edy, masyarakat harus meningkatkan keberaniannya untuk melaporkan jika ada politik uang.
Dia juga menyinggung untuk para caleg agar siap dicoret dari DCT jika diputuskan pengadilan terbukti melakukan politik uang.
“Menurut kita, masih ada yang harus ditingkatkan, yaitu keberanian masyarakat untuk mau untuk menjadi pelapor. Juga kesiapan dari pada caleg bahwa konsekuensi yang muncul dari 9 putusan itu misalnya, sampai sekarang itu pasal 285 misalnya, yaitu pencoretan dari DCT. Jadi kalo dia terbukti melanggar pasal 280, dan ada putusan dari pengadilan yang inkrah, itu dicoret dari DCT,” ucap Edy. (ric)











