Baturaja, sumselupdate.com – Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), dipimpin AKP Alex Andriyan, S Kom berhasil menangkap dua tersangka diduga pencuri kabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui AKP Alex Andriyan, Rabu (27/3) mengatakan kedua tersangka kedua tersangka yakni Ju dan AH. Penangkapan tersangka berdasarkan LP/B/93/V/2017/Res OKU, pada12 mei 2017.
Kronologis kejadian, kata AKP Alex Andriyan menjelaskan kronologis penangkapan, pada Selasa 26 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. Team Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian team resmob mendapat kan informasi kalau pelaku berada di Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim lalu.
“Tim Resmob bersama saya dan Kanit Pidum IPDA Karbianto melakukan penangkapan. Dan benar pelaku sedang bekerja sebagai tukang pada salah satu rumah di tanjung enim. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres OKU,” katanya.
Kronologis kejadian kata dia, Selasa 12 mei 2017 sekira jam 03.00 WIB di area PT Semen baturaja 2 proyek Sinoma, Kecamaturaja Barat, Kabupaten OKU telah terjadi Curat dengan cara pada saat pelapor datang ke tempat kerja di PT CBMI SINOMA ada laporan kabel hitam yang dalamnya berisi tembaga dengan ukuran 1×95mm sebanyak 2 rol milik PT CBMI SINOMA hilang di lokasi pembangunan pabrik PT Semen Baturaja 2. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian Rp.155.846.600. (wid)











