Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa Muhammad Syarif Irdiansyah (28), Senin (18/3/2019).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan yang menuntut terdakwa dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
Mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukum, A Rizal langsung menyatakan menerima putusan. Oleh majelis hakim perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sebelum dihadapkan ke meja hijau, terdakwa diamankan anggota Satreskrim Polresta Palembang di halaman parkir Hotel Grand Zuri Palembang, pada 17 Oktober 2018 silam. Terdakwa ditangkap terkait adanya postingan di jejaring sosial Facebook yang menyatakan bisa menyediakan wanita penghibur seharga Rp2 juta semalam.
Menindaklanjuti postingan ini, anggota melakukan penyamaran kemudian mengirim pesan dan berpura-pura ingin memesan, hingga terjadilah kesepakatan seharga Rp2,5 juta. Kemudian terdakwa bertemu petugas yang menyamar di lokasi penyergapan. (tra)











