Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Kemuning meringkus Hermanto (46), buronan kasus penjambretan handphone pejalan kaki di Jalan Sekip Bendung, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, pada 16 Februari lalu.
Saat itu korban Maextria berjalan di lokasi kejadian diikuti pelaku dari belakang dan saat korban lengah, pelaku langsung menarik handphone yang sedang dipegang korban.
Meski sempat mempertahankan handphonenya, namun pelaku mengancam dengan melotot sehingga korban ketakutan dan melepaskan ponsel di tangannya.
Saat diamankan, Hermanto berkilah kalau dirinya melakukan jambret tersebut, menurutnya handphone tersebut digadaikan korban kepadanya seharga Rp700 ribu. “Tidak tahu kenapa saya dilaporkan menjambret, sehingga saya ditangkap. Handphone itu sudah saya jual Rp1 juta,” kata Hermanto.
Kapolsek Kemuning AKP Robert Pardamean Sihombing melalui Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban.
“Korban berjalan sedang memegang handphone nya, pelaku datang dari belakang langsung menarik handphone korban, karena korban terkejut sehingga terjadilah tarik menarik, pelaku mengancam dan membuat korban ketakutan,” ujarnya. (tra)











