Di Hadapan Ratusan Pelajar, Polda Musnahkan 8,3 kg Shabu-shabu

Selasa, 12 Maret 2019
Di hadapan ratusan pelajar, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memimpin pemusnahan barang bukti Narkoba.

Palembang, sumselupdate.com – Ratusan siswa siswi perwakilan SMA dan SMP di kota Palembang turut menyaksikan pemusnahan barang bukti shabu shabu sebanyak 8,3 kilogram hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel digedung serba guna rumah makan Sri Melayu Jalan Demang Lebar Daun, Palembang Selasa (12/3/2019).

Dalam pemusnahan ini, polisi juga menghadirkan 14 tersangka pemilik shabu shabu yang akan dimusnahkan. Satu di antaranya tersangka adalah perempuan yang ditangkap dengan barang bukti shabu seberat 442,59 gram.

Read More

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan sengaja memusnahkan barang bukti shabu di hadapan siswa siswi yang berbarengan dengan acara sosialisasi bahaya narkoba, hoaks, pornografi dan kekerasan dalam rumah tangga. Karena menurutnya, pelaku, kurir, maupun bandar narkoba yang ditangkap kebanyakan kaum millennial usianya antara 20 sampai 30 tahun.

“Untuk itu kita harus beri kesadaran kepada kaum millennial karena narkoba sangat rentan baik penyalahgunaan maupun pengedar narkoba yang terus menyasar kaum millennial,” katanya usai pemusnahan.

Selain ancaman narkoba, mantan Kapolda Riau ini juga menyebut hoaks dan pornografi juga mengancam generasi millennial. Untuk dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba, berita hoaks dan pornografi.

“Memberantas peredaran narkoba dan memerangi hoaks tugas kita bersama. Pelaku pengedar narkoba itu awalnya sebagai pemakai setelah itu baru mengedarkan. Kepada anak-anak remaja jangan sekali-kali mencoba narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Sumsel Amanda, SH, MH menambahkan, Jaksa Penuntut Umum berupaya semaksimal mungkin menuntut hukuman mati setiap terdakwa bandar narkoba.

Hal ini disampaikannya di sela-sela menghadiri pemusnahan barang bukti shabu shabu seberat 8,3 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel gedung serba guna rumah makan Sri Melayu.

“Mungkin sudah kita ketahui terakhir kemarin kami JPU ada menuntut hukuman seumur hidup dan bahkan majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman mati beberapa bandar narkoba di Sumsel dalam sebulan terakhir ini,” kata Amanda.

Tuntutan seumur hidup bahkan tuntutan mati yang diberikan, JPU tentunya berdasarkan barang bukti dan fakta fakta yang terungkap dipersidangan. Namun JPU tetap mengupayakan tuntutan hukuman mati.

“Untuk perkara narkoba yang diterima Kejaksaan Tinggi Sumsel berdasarkan SPDP dari Polisi dan BNNP Sumsel pertiga bulan tahun 2019 dari Januari hingga Maret mengalami kenaikan sekitar sepuluh persen,” terangnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts