Martapura, Sumselupdate.com – Cikman (40) warga Dusun III Desa Anyar, Kecamatan BP Bangsaraja, OKU Timur harus merasakan dinginnya penjara. Pasalnya, ia diduga melakukan pencurian pintu air irigasi di Desa Anyar dusun III Kab OKU Timur.
“Pada saat itu seorang penjaga pintu air irigasi melakukan kontrol di sepanjang tanggul irigasi Desa Anyar Dusun III, dia terkejut melihat salah satu pintu air di saluran irigasi sudah tidak ada,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Buay Madang AKP Biladi Ostin.
Melihat salah satu pintu air irigasi tersebut hilang, penjaga itu langsung melaporkan ke Kadus lll Desa Anyar dan diteruskan ke Mapolsek Buay Madang untuk ditindaklanjuti.
Kapolres menyebutkan bahwa tersangka melakukan tindakan kriminalnya itu pada Jumat (15/2/2019) sekira pukul 11.00 Wib.
Atas periatiwa tersebut PU Irigasi Muncak Kabau mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengungkap identitas tersangka. Kemudian pada Senin (4/3/2019) dilakukan penelusuran keberadaan tersangka.
“Tersangka Cikman diketahui sedang berada di rumah Kepala Dusun Cuping Sari Desa Anyer, kemudian anggota reskrim Polsek Buay Madang langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka,” ujarnya.
“Tersangka Cikman ditangkap tanpa melakukan perlawanan.” pungkasnya.(mat)











