Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Andi ditangkap Hari 3 Maret saat mengkonsumsi narkoba. Meski demikian, Polri menyebut status mantan aktivis tersebut masih sebagai terperiksa.
“Masih Terperiksa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal dalam konferensi pers di Mabes Polri, seperti dikutip dari laman liputan6.com, Senin (4/3/2019).
Menurut iqbal, pihaknya mengikuti mekanisme pemeriksaan kasus narkoba, yaitu 3×24 jam untuk menentukan status Andi Arief. “3×24 jam untuk menentukan statusnya. Dia diduga korban, masih terperiksa,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, Andi Arief dikategorikan sebagai korban. “Bisa dikatakan korban,” kata Iqbal.
Saat ini, kata Iqbal, kepolisian dan BNN serta aparat terkait tengah gencar dalam upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa. Penyidik saat ini masih fokus memeriksa Andi Arief. secara mendalam “Sedang didalami ada beberapa saksi kita periksa,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, meski proses hukum tengah berjalan namun dia memastikan rehabilitasi akan diterapkan pada kasus Andi Arief. “Kemungkinan direhab karena dia korban,” kata Iqbal.











