Muarabeliti, Sumselupdate.com – Nikson (42) warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 13.00 wib.
Tersangka ditangkap saat berada di jalan Desa Campur Sari diduga saat akan mengendarkan barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,19 gram, satu botol merek Cdr, satu buah toples, satu buah timbangan, lima bal plastik klip,satu buah bong dan satu buah pirek kaca. Selain itu, satu unit motor Supra X miliknya juga ditahan.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan di badan ditemukan satu botol merek cdr berisikan satu plastik klip shabu. Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan satu buah toples berisikan satu buah timbangan,lima bal plastik klip di bawah jok motor,satu buah bong dan satu buah pirek kaca ditemukan di dalam rumah.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke polres musi rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ain)











