Pemerintah Terus Mendorong Upaya Sertifikasi Tenaga Konstruksi

Jumat, 1 Maret 2019
Dirjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR, Syarif Burahanuddin

Palembang, sumselupdate.com – Pemerintah terus memprioritaskan sertifikasi tenaga kerja konstruksi menyusul masih rendahnya jumlah tenaga kerja konstruksi yang mengantongi sertifikasi resmi.

Data yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebutkan jumlah tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi masih sangat minim dengan kisaran 7,4 persen.

Read More

Dirjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR, Syarif Burahanuddin belum lama ini, mengungkapkan, kebutuhan tenanga kerja konstruksi secara nasional sangat besar namun ketersediaan pekerja yang tersertifikasi justru sangat minim.

Dari sekitar 8,3 juta tenaga kerja konstruksi yang ada di Indonesia baru hanya sekitar 616.000 orang saja yang mengantongi sertifikasi resmi dari Pemerintah.

Menurut Syarif, Pemerintah akan melakukan percepatan untuk memberikan sertifikasi kepada para pekerja konstruksi di seluruh Indonesia. Untuk tahun ini saja, Kementerian PUPR menargetkan dapat memberikan 212 ribu tenaga kerja konstruksi.

“Kami juga akan melibatkan semua stakeholder mulai dari badan usaha jasa konstruksi, Pemerintah, universitas, politeknik dan SMK. Kami berharap Pemerintah Daerah dan pihak swasta juga ikut membantu mengadakan sertifikasi sehingga capaiannya bisa jauh lebih besar dari target,” ujar Syarif disela-sela kegiatan Pelaporan, Persiapan dan Penghargaan (3P) Pembinaan Jasa Konstruksi kepada Mitra Jasa Konstruksi di Palembang.

Sementara Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah II, Wagino, mengaku siap untuk melakukan percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Untuk tahun ini, ditargetkan sebanyak 26 ribu tenaga kerja konstruksi di Sumsel dapat mengantongi sertifikasi.

“Sesuai UU No.2 Tahun 2017 Pasal 70 diwajibkan seluruh pengguna maupun penyedia jasa menggunakan tenaga kerja sertifikasi. Keuntungannya, mereka akan mendapatkan prioritas didalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi,” beber Wagino.

Tidak hanya menguntungkan bagi penyedia jasa dan pengguna, sertifikasi tenaga kerja konstruksi juga memberikan keuntungan bagi pekerja. Mereka yang mengantongi sertifikasi akan dibayar lebih tinggi sesuai dengan tingkatan kompetensi yang dimiliki.

“Sertifikat itu ada tingkatannya, misalnya tingkat keteralmpilan 3,2 dan 1. Semakin tinggi levelnya akan semakin tinggi juga bayarannya,” pungkasnya. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts