Mantan Manajer Keuangan Abu Tours Divonis 16 Tahun Penjara

Kamis, 21 Februari 2019
Ilustrasi Abu Tours

Makassar, Sumselupdate.com – Selain Komisaris Abu Tours, Nursyariah Mansyur, yang dihukum 19 tahun penjara, mantan Manajer Keuangan, Muhammad Kasim Sunusi, juga dinyatakan bersalah.

Kasim divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/2/2019).

Read More

Kasim dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah PT Abu Tours Travel. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing.

Kasim dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.

Selain itu, Kasim juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Kasim Sanusi dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun,” kata Denny.

Pada pertimbangan yang dibacakan anggota Majelis Hakim Doddi Hendrasakti, Keponakan Bos Abu Tours itu dianggap ikut bertanggung jawab dalam penundaan keberangkatan lebih dari 96 ribu jemaah.

Kasim juga dianggap ikut mentransfer uang jemaah ke rekening pribadi Hamzah Mamba berdasarkan perintah direktur utama.

Majelis hakim berpendapat, Kasim bukanlah pelaku utama dalam penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours.

“Pembelian aset-aset Abu Tours melalui terdakwa atas perintah direktur utama PT Abu Tours, Hamzah Mamba,” kata Doodi.

Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim memeriksa 18 saksi fakta, 3 saksi ahli dari JPU dan pengacara terdakwa serta 2 saksi meringankan.

Hukuman yang diberikan majelis hakim juga lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 18 tahun penjara. (vvn/hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts