Baturaja, sumselupdate.com – 83 orang guru dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten (Pemkab) OKU diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah TK, SD dan SMP. hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati OKU No 821/88/KPTS/XLII/III.3/2019 tertanggal 29 Januari 2019.
Bupati OKU Drs Kuryana Aziz mengatakan Pergantian seperti ini di daerah manapun sudah tidak lazim lagi, apa lagi pergantian ini merupakan kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya.
“Masa jabatan kepala sekolah ini cukup lama yakni 8 tahun, jadi ketika habis masa jabatannya tidak bisa ditawar-tawar, tidak bisa diperpanjang,” Kata Kuryana.
Dikatakan Kuryana, jabatan kepala sekolah merupakan jabatan struktural yang sewaktu-waktu dapat dilakukan pergantian. Namun Kuryana berharap pergantian para kepala sekolah ini bukan karena ada suatu masalah atau kasus yang dilakukan oleh kepala sekolah namun karena memang habis masa jabatan.
“Jangan sampai kita diganti karena suatu masalah, bukan hanya Kepala sekolah saja tapi pejabat-pejabat yang lain juga, jangan sampai pergantian karena ada keterpaksaan akibat suatu masalah,” imbuhnya.
Untuk itu Kuryana meminta kepada kepala sekolah yang baru saja dilantik untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan.
“Peliharalah jabatan ini, kerjakan dan lakukan tugas dengan baik dan tetap berpedoman kepada aturan, ingat jangan berpikir yang bermacam-macam karena jabatan ini amanah,” pesannya. (wid)











