Remisi Pembunuh Wartawan, Menkum: Jangan Anggap Langgar Kebebasan Pers

Senin, 28 Januari 2019
Menkum HAM Yasonna H Laoly

Jakarta, sumselupdate.com – Menkum HAM Yasonna H Laoly menegaskan pemberian remisidah umum dan presiden-presiden melakukan hal yang sama,” ujar Laoly kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Pemberian remisi menurut Laoly sudah sesuai ketentuan. Remisi menurutnya menjadi bagian dari filosofi pembinaan di lapas.

Read More

Susrama sebelumnya divonis hukuman seumur hidup. Namun masa hukuman pidananya dikurangi dengan remisi menjadi 20 tahun penjara. Saat ini Susrama sudah menjalani hampir 10 tahun penjara.

“Hukuman sebelumnya seumur hidup, karena diusulkan oleh lapas, dan lapas ini sebelum membuat proses pengajuan remisi, membuat namanya tim pengamat pemasyarakatan bersidang. Dilihat kasusnya, sikapnya, bertaubat, berbuat baik, kemudian dibahas. Disetujui di dalam rapat,” kata Laoly menjelaskan prosedur pembahasan pengajuan remisi.

Pengajuan remisi ini kemudian dibahas di tingkat wilayah lalu diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

“Yang di Bali dia (Susrama) sekarang ini sudah hampir 10 tahun. Ini mau genap 10 tahun sebentar lagi menjalani hukuman. Nah kalau diubah remisinya dari seumur hidup dia menjadi 20 tahun tambahan. Berarti itu sudah berapa? 30 tahun dong. Umur sudah hampir 60 tahun ditambah 30 tahun,” papar Laoly.

Karena itu, Laoly menepis anggapan remisi terhadap Susrama sudah melanggar kebebasan pers.

“Sedangkan teroris kita kasih remisi kok, tetapi yang sudah memenuhi syarat. Teroris saja dikasih remisi. Jadi jangan dianggap oh ini melanggar kebebasan pers. Apanya yang langgar? Sekarang pers tetap bebas. Janganlah dijadikan hal yang menjadi isu politik,” ujar Laoly. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts