Dijanjikan Jadi PNS, Honorer K2 di Prabumulih Tertipu Rp 140 Juta

Sabtu, 26 Januari 2019
Tersangka James (baju orange) menunduk ketika ditampilkan di hadapan wartawan yang meliput di Mapolres Prabumulih

Prabumulih, Sumselupdate.com – Polres Prabumulih menangkap James usai terbukti menipu H hingga Rp 140 juta.

James sebelumnya menjanjikan H, tenaga honorer K2 Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, bisa diangkat jadi PNS, asalkan memberikan uang Rp 140 juta.

Read More

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdur Rahman menjelaskan, James ditangkap setelah korbannya, H melapor ke Polisi.

H kesal karena ia tak kunjung diangkat menjadi PNS setelah memberikan uang Rp 140 juta kepada James.

Kepada polisi, H mengaku sudah menunggu selama tiga tahun, sejak tahun 2015 hingga 2017.

“James merupakan tersangka kasus penipuan dengan modus bisa membantu proses pengangkatan korbannya H menjadi PNS,” kata Abdur Rahman, seperti dilansir Kompascom, Sabtu (26/1/2019).

Status H sebagai honorer K2 dimanfaatkan James untuk menipu korban.

Sementara itu, James juga mengakui dirinya tertipu.

Ia mengaku sudah berusaha mengurus pengangkatan H menjadi PNS. Kepada polisi, H mengaku beberapa kali terbang ke Jakarta menemui seseorang untuk memuluskan janjinya mengangkat H menjadi PNS.

“Saya juga tertipu, Pak. Uang dari H sudah saya transfer ke rekening orang itu,” ujar James.

Atas perbuatannya, James terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(kpc/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts