Palembang, Sumselupdate.com – Lasmiwati (35), warga Jalan AKBP H Umar, RT21/3, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang tertangkap tangan membawa satu paket kecil berisi sabu saat hendak membesuk kekasihnya di Mapolsek Sukarame, Rabu (23/1).
Peristiwa bermula saat Lasmi hendak membesuk tersangka Rudiyanto, yang ditahan di Polsek Sukarame karena kasus penyalahgunaan narkotika. Saat Lasmi hendak membesuk, dirinya didatangi oleh tersangka Debe (buron) yang hendak menitipkan barang haram tersebut kepada Rudi.
“Awalnya saya enggak mau karena saya tidak kenal dengan Debe. Tapi saya dipaksa dan diancam, akhirnya saya menurut. Sekalian saya membesuk bawa makanan untuk pacar saya itu,” ujar Lasmi saat gelar perkara, Jumat (25/1/2019).
Akhirnya Lasmi pun beranjak ke Polsek Sukarame membawa bungkusan kecil dililit lakban hitam untuk menjenguk Rudi. Namun sesampai di Polsek, sebelum bisa menyerahkan sabu ke Rudi, Lasmi digeledah terlebih dahulu oleh anggota polisi wanita yang berjaga.
Takut ketahuan, Lasmi membuang paket berisi narkoba tersebut. Namun tindakan Lasmi terlihat oleh anggota yang digeledah sehingga akhirnya barang tersebut diperiksa. Saat diketahui barang tersebut sabu-sabu, polisi pun menangkap Lasmi.
“Saya setiap minggu memang besuk Rudi. Tapi baru sekali inu disuruh bawa sabu, itu pun karena dipaksa,”ujarnya.
Sementara itu,Kanit Reskrim Polsek Sukarame Iptu Marwan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi salah satu tahanan tentang akan ada seeorang yang memberikan sabu kepada salah satu tahanan di sel penjara Sukarame.
“Saat Lasmi digeledah ternyata benar saja dia hendak memberikan sabu kepada pacarnya Rudiyanto. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram.Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (tra)











