Tak Direstui, Tambang Batubara PT Selo Argodedali di Batumarta ‘Angkat Kaki’

Selasa, 22 Januari 2019
Proses pemindahan alat berat milik PT Selo Argodedali di Batumarta.

Baturaja, Sumselupdate.com – PT Selo Argodedali yang ingin membuka tambang Batubara di Desa Batuwinangun Kecamatan Lubuk Raja akhirnya mengurungkan niat beroperasi di wilayah itu setelah mendapat penolakan dari warga.

Belum lama ini, semua alat berat dikawasan itu sudah diangkut pihak Selo Argodedali, tak ada sama sekali aktifitas setelah itu, lahan yang telah digusur dibiarkan saja. Bahkan, informasi yang dihimpun, saat pengandangan alat berat mendapat tentangan dari warga, sebab melewati jalan umum serta harus membuka portal warga.

Read More

Angkat kakinya PT Selo Argodedali setlah Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel akan mencabut izin tambang milik PT Selo Argodedali di Desa Batuwinangun Kecamatan Lubuk Raja.

Herman Deru menegaskan bahwa dirinya sudah menerima laporan  selaku perwakilan masyarakat. Untuk itu diri ya sudah memanggil kepala Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel.

“Kalau masalah tambang batubara, saya sudah panggil Kadin Pertambangan. Pokoknya kita tolak tambang batubara, memang izin mereka dari pusat, akan tetapi harus ada izin dari masyarakat sekitar yang harus dipenuhi,” ungkap Herman Deru.

Menurut Herman Deru keberadaan sebuah tambang batubara harus atas persetujuan masyarakat dan tidak mengganggu.

Menurut warga penolakan mereka akan aktifitas pengeluaran alat tersebut karena saat ini permasalahan tambang batubara sedang dalam proses di ranah hukum, dan juga menurut warga PT. Selo Argodedali saat mengeluarkan alat beratnya telah merusak portal yang mereka pasang di lahan milik masyarakat.

Selain itu warga menuturkan bahwa pihak PT Selo Argodedali pada saat memasukkan alat ke lokasi tambang tidak pernah meminta izin kepada warga.

Sementara itu salah satu perwakilan warga, Irsan Yuliadi Audi menjelaskan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas mengizinkan atau menolak PT Selo Argodedali mengeluarkan alat berat mereka lewat lahan warga.

“Saya tidak dalam kapasitas itu, karena saya bukan pemilik tanah, pemilik lahan ada 6 orang, dan mereka sudah menguasakan segala sesuatunya kepada kuasa hukum mereka,” kata Irsan.

Irsan melanjutkan bahwa dirinya bersama masyarakat hanya menyaksikan bahwa oknum PT Selo Argodedali telah merusak portal yang di pasang warga untuk mengeluarkan alat berat mereka.

“Selanjutnya karena warga telah menyerahkan kepada kuasa hukum, maka kuasa hukum yang akan melakukan langkah-langkah yang patut dilakukan terkait dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oknum PT Selo Argodedali pada saat mengeluarkan alat berat mereka” ucap Irsan. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts