Kunjungi Sekolah Kejari OKU Sosialisasikan UU ITE

Senin, 21 Januari 2019
Suasana penyuluhan UU ITE yang dilakukan jajaran Kejaksaaan OKU ke sekolah-sekolah, Senin (21/1/2019)

Baturaja, sumselupdate.com – Berbagai upaya terus dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam ikut mencegah pelanggaran Undang-Undang ITE.

Seperti halnya gencar masuk ke sekolah-sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah, dengan materi salah satunya soal UU ITE.

Read More

Nah, kali ini pihak Kejari melakukan hal itu di SMP Negeri 22 OKU, Jl Lintas Sumatera Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji, OKU, Senin (21/1/2019).

Penyuluhan Hukum dengan Tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” itu menghadirkan Abu Nawas, SH (Kasi Intel Kejari OKU) dan Tunjung, SH, sebagai narasumber.

Abu Nawas menyampaikan materi UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Kemudian Tunjung, SH menyampaikan materi UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Turut hadir dalam penyuluhan itu, Kadisdik OKU diwakili Raidi, SPdI, Agus Riswanto, AMd, Kepsek SMPN 23, Kepsek SMPN 31, Kepsek SMPN 24, Kepsek SMPN 43, Dewan Guru SMPN 22 dan sekitar 100-an siswa/i.

Abu Nawas mengatakan, jajarannya terus berupaya mengimbangi perkembangan cyber saat ini yang terus pesat kemajuannya.

“Giat ini untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Dan para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini,” demikian Abu Nawas. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts