PALI, Sumselupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI kembali melakukan penertiban di lingkungan masyarakat. Kali ini, sasaran penertiban berupa tambang pasir di Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, tepatnya di pinggir jalan pangkal jembatan Payu Putat, perbatasan antara Kabupaten PALI dengan Prabumulih.
Penertiban dipimpin Plt Kepala Satpol PP PALI Zulkopli, SH itu atas dasar keluhan warga yang melintasi jalan tersebut. Karena, akibat penambangan pasir di pinggir jalan tersebut, menyebabkan jalanan menjadi becek dan berpasir yang tentunya beresiko bagi pengguna jalan yang melintas.
Zulkopli menerangkan bahwa pihaknya telah memanggil pengusaha tambang pasir tersebut guna memeriksa kelengkapan surat menyurat serta izin dari usaha tambang pasir tersebut.
Setelah dipanggil, surat menyurat lengkap. Hanya saja, Zulkopli meminta agar tambang pasir tersebut dipindahkan, jangan lagi di lokasi tersebut.
“Pengusaha itu sudah datang, dan setelah melihat surat izinnya, semuanya lengkap. Hanya saja, kami minta galian pasir itu dipindahkan, jangan disamping jembatan,” terang Zulkopli, Selasa (15/1/2019).
Dari jawaban pengusaha galian pasir, diakui Zulkopli bahwa pengusaha tersebut sudah menyanggupi untuk memindahkannya. “Mereka (penguasa galian pasir-red) sudah sanggup memindahkan usahanya untuk menjauh dari jembatan,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat dan pengguna jalan mengeluhkan kondisi jalan yang becek serta berpasir tersebut akibat penambangan pasir yang terletak di pinggir jalan lintas.
“Kami minta pemerintah menindak pengusaha galian pasir itu, serta memeriksa kembali izin galian C atau izin lainnya. Sebab, kalau aktivitas itu dibiarkan kami khawatir jembatan Payu Putat ambruk, karena pasir yang ada dibawah jembatan dikeruk setiap hari,” ujar Dedi, salah satu warga PALI yang sering melintas. (adj)











