Isu 31 Juta DPT Siluman, KPU Akan Bahas dengan Dua Kubu Pasangan Capres

Kamis, 13 Desember 2018

Jakarta, Sumselupdate.com – KPU mengundang dua kubu calon presiden-wakil presiden pada Pemilu 2019 untuk membahas pelibatan partai politik dalam proses verifikasi atau analisis data Daftar Pemilih Tetap (DPT), di Jakarta, pada Kamis (13/12) malam.

Penambahan jumlah DPT saat ini dipermasalahkan. Kubu Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan jumlah 31 juta DPT yang disebut sebagai data yang diselundupkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Read More

Karena itu beberapa waktu yang lalu, kubu Prabowo-Sandi yang diwakili oleh para sekretaris jenderal partai pendukung mendatangi KPU meminta dilibatkan untuk menganalisa jumlah DPT ini.

Komisioner KPU Evi Novilda Ginting mengatakan, ada kemungkinan KPU akan membahas data ini bersama dua kubu yang akan bertarung di Pilpres.

“Kemungkinan besok akan dibicarakan,” kata Evi Novida Ginting dikutip dari laman CNNIndonesia.com.

Evi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai rencana pertemuan tersebut. Namun, kata dia, pertemuan dengan tim sukses dari Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan dilakukan pada malam hari.

Selain meminta dilibatkan dalam verifikasi, kubu Prabowo juga meminta KPU membuka seluruh angka pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih di dalam DPT.

Terkait hal ini, Evi mengatakan bahwa kemungkinan bisa saja KPU menyetujui permintaan BPN. Namun, ia menegaskan data yang dibuka tidak untuk diperlihatkan kepada publik karena bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu oleh pihak lain.

“Kalau yang tertutup memungkinkan untuk kami perlihatkan tapi untuk ke publik semua, ya enggak,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan ada berbagai unsur penting dalam DPT diantaranya adalah NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Zudan mengatakan KPU bisa saja nanti membuka semua nomor digit NIK pada DPT untuk diperlihatkan. Namun, jika itu dilakukan maka nomor Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak dibuka. Demikian juga sebaliknya.

Hal itu bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan. Misalnya, dalam hal registrasi kartu prabayar, karena dalam sistem registrasi harus disebutkan nomor KK dan NIK. “Dari dua alternatif di atas silahkan KPU memilih,” ujarnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts