Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS Laporkan, Pasti Diproses

Rabu, 31 Agustus 2016
Direktur Utama BPJS RI, Fahmi Idris

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah terus meningkatkan upaya untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap pengguna BPJS di seluruh Indonesia dengan terus menambah rumah sakit sebagai rujukan kesehatan. Selanjutnya, mengurangi hal-hal yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Direktur Utama BPJS, RI Fahmi Idris, Rabu (31/8), di sela launching Korpri Indogrosir di Palembang mengatakan, saat ini sudah 2000 lebih rumah sakit, terutama rumah sakit swasta di Indonesia, telah bekerjasama dengan BPJS untuk menerima pasien pengguna kartu BPJS dan terus akan bertambah.

Read More

Ke depan dikatakannya, peluang untuk menambah rumah sakit sebagai rujukan BPJS masih terbuka luas. Namun tentu harus melewati ketentuan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan RI.

“Peluang untuk memperluas jaringan rumah sakit sebagai layanan kesehatan tentu ada, namun tentu harus memenuhi kriteria yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan RI,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan kalau ada anggapan yang menyebutkan minat rumah sakit untuk menjadi mitra layanan BPJS rendah terbantahkan. Sebab, hingga kini banyak rumah sakit yang sedang berproses untuk bekerjasama.

Menurutnya, selain masih ada peluang menambah rumah sakit rekanan, BPJS juga terus mengupayakan agar pihak rumah sakit bisa memberikan layanan maksimal terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Kami berharap tidak ada lagi rumah sakit rekanan BPJS yang menolak pasien karena alasan apa pun termasuk alasan ruangan penuh,” tegasnya.

Disinggung mengenai masih ada pihak rumah sakit yang menolak pasien pengguna BPJS dengan alasan ruangan penuh, ia tegaskan, jika ditemukan dan disertai bukti kuat ada rumah sakit rekanan menolak pasien karena alasan ruangan penuh padahal ruangan itu ada, maka laporkan segera. Pihak BPJS pasti akan memproses aduan itu.

“Kalau ada pihak pasien ditolak rumah sakit rekanan BPJS karena alasan penuh padahal ruangan ada, maka laporkan. Kami pasti tindaklanjuti. Tapi sebagai ilustrasi saja, biasanya memang ada masa transisi persiapan ruangan pada saat pasien keluar dari rumah sakit, sehingga perlu dipahami,” urainya.

Namun sekali lagi ia menegaskan, pada intinya pihak rumah sakit dilarang keras menolak pasien dengan alasan yang tidak kuat dan berdampak buruk bagi pasien. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts