Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah, SH melakukan penetapan penahanan terhadap dua terdakwa Marzuki alias M dan Ananda Rani Murbaistuti (ARM) Kabag Keuangan Pemkot dalam dugaan korupsi dalam pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016 itu, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (12/11/2018).
Usai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Andri Utama, SH dan rekan-rekan, majelis hakim Abu Hanifah langsung melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa dilakukan penahanan dengan penetapan nomor 20.
“Demi kepentingan persidangan, majelis hakim memerintahkan melakukan penahanan terhadap dua terdakwa yakni M dan ARM selama 30 hari ke depan. Untuk terdakwa M dititipkan selama 30 hari ke depan di Rutan Pakjo sedangkan ARM dititipkan di Rutan Merdeka Palembang. Ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan persidangan,” ujar ketua majelis hakim Abu Hanifah SH.
JPU Andi Andri Utama SH menerangkan, hari ini pihaknya telah melakukan surat pembacaan dakwaan yang sebelumnya telah dibuka oleh ketua majelis hakim dan sudah ditanyakan terhadap kedua terdakwa apakah mereka mengerti dan keduanya telah mengerti. Kemudian, penasehat hukum terdakwa dari Marzuki akan membacakan eksepsi jawaban terkait dakwaan.
“Untuk di penyidikan kita tidak melakukan penahanan karena kerugian negara sebesar Rp 310 juta sebagian sudah dikembalikan sebesar Rp 249 juta sudah dikembalikan dan sisanya, kata penasehat hukum, terdakwa akan dikembalikan saat persidangan selanjutnya. Untuk kedua terdakwa akan kita jerat dengan Pasal 2, 3 dan 9 dengan ancaman 1 sampai 4 tahun. Kami akan menitipkan terdakwa M ke Rutan Pakjo sedangkan ARM kita titipkan ke Rutan Merdeka Palembang,” terangnya.
Sementara itu, Husni Candra selaku penasehat hukum terdakwa ARM mengatakan, hari ini proses pembacaan dakwaan dan kliennya koperatif sehingga tidak ditahan dalam proses penyidikan. Dan hari ini klien kami ditahan selama 30 hari kedepan karena ini kewenangan hakim dan kami hormati. Klien kami sudah bekerja optimal dalam perkara ini namun ada kesalahan spek (spesifikasi-red) dan motor engine lift tersebut.
“Namun kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam persidangan selanjutnya. Kami selaku kuasa hukumnya, karena kita kooperatif selama ini dan ada jaminan dari Pemkot Palembang dan keluarga dalam hal ini suami. Apalagi klien kami tidak mengambil keuntungan dalam hal ini dan perusahan sudah mengembalikan uang tersebut,” terangnya.
Sedangkan untuk kuasa hukum terdakwa Marzuki yakni Ronald, SH, akan mengajukan eksepsi atau jawaban dakwaan dari JPU pada persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka M dan ARM atas kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp1,4 miliar. Pada pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016 itu, tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD. Sedangkan tersangka M sebagai rekanan atau pelaksana dari PT Japri Sentosa.
Jaksa menilai adanya unsur dugaan korupsi, dikarenakan lift yang diminta adalah lift produk dari Jerman atau yang setara. Namun dalam pelaksanaannya, lift yang dipasang di Kantor BPKAD Kota Palembang adalah lift produk merek Cina dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan keterangan saksi ahli.
Jaksa penyidik belum menerima secara resmi mengenai besaran kerugian negara dari pihak berwenang. Namun dari hitungan jaksa penyidik, kerugian negara yang disebabkan ditaksir sebesar Rp310 juta dan telah dikembalikan sebesar Rp.249 juta. (tra)











