Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Dipotong, Apa Alasan Menkeu?

Rabu, 31 Agustus 2016
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah memangkas Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 23,3 triliun pada 2016. Ini merupakan kebijakan yang ditempuh dalam pengelolaan keuangan negara pusat, karena penerimaan negara yang tidak mencapai target.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemotongan anggaran untuk tunjangan profesi guru PNSD sebesar Rp 23,3 triliun di APBN Perubahan 2016 ini karena terkait jumlah guru bersertifikat di daerah yang mengalami penurunan sekitar 100 ribu guru.

Read More

Menurut Sri Mulyani, anggaran tunjangan profesi guru PNSD terjadi kelebihan Rp 23,3 triliun. Nilai itu selisih dari pagu anggaran di APBN-P 2016 Rp 69,7 triliun, sementara di progonosis pagunya hanya butuh Rp 46,4 triliun.

“Tunjangan profesi guru PNSD dihemat Rp 23,3 triliun karena overbudgeting. Gurunya tidak ada atau gurunya ada tapi tidak bersertifikat, sehingga tidak bisa diberikan tunjangan itu. Kan syarat dapat tunjangan guru yang bersertifikat,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin lalu (29/8).

Dijelaskan Sri Mulyani, pemotongan anggaran ini karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh tunjangan yakni dari 1,3 juta orang menjadi 1,2 juta orang karena pensiun.

Alasan lainnya, sambung dia, ada sisa tunjangan profesi guru di tahun lalu dalam rekening kas umum daerah Rp 19,6 triliun yang harus diperhitungkan dalam penyaluran tunjangan di 2016.

“Kita juga menghemat tambahan penghasilan guru (Tamsil) PNSD Rp 209,1 miliar karena adanya sisa dana Tamsil di kas daerah yang harus diperhitungkan dalam penyaluran dana Tamsil 2016,” ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemotongan anggaran tunjangan profesi guru PNSD dan tambahan penghasilan guru PNSD masuk dalam penghematan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 23,7 triliun di APBN-P 2016.

Sedangkan dana tambahan penghasilan guru PNSD dipangkas Rp 209,1 miliar yang merupakan selisih dari Rp 1 triliun di pagu APBN-P dengan progonosis yang lebih rendah Rp 811,4 miliar. Pemangkasan anggaran tersebut masuk dalam program penghematan transfer daerah sebesar Rp 70,1 triliun.

“Penghematan anggaran ini bisa menjadi pelajaran bagi daerah untuk perencanaan lebih baik,” pinta Sri Mulyani.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo membenarkan perihal adanya pemotongan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD itu.

“Ada penghematan pagu DAK Nonfisik Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD tahun 2016 sebesar Rp 23,4 triliun,” ujar Boediarso Teguh Widodo, dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8).

Pemangkasan ditempuh, sebutnya, karena jumlah guru yang berhak mendapatkan tunjangan berkurang, dari 1.300.758 menjadi 1.221.947 orang. Itu akbat ada guru yang pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural, dan meninggal.

“Jadi ada yang sudah tidak berhak lagi menerima tunjangan, makanya kita tarik,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, tidak terpenuhinya persyaratan mengajar. Seperti beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dan rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai Pasal 17 PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts