Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran masalah ekonomi yang membelitnya, membuat Haryono nekat banting setir dari kuli bangunan menjadi pengedar narkoba jenis shabu dan ekstasi.
Keputusan tersangka beralih profesi harus dibayar mahal. Tersangka dipaksa masuk hotel prodeo setelah dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang.
Haryono ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Karang Kuang, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang saat menunggu pelanggannya.
Kepada petugas, Haryono menerangkan, bisnis haram yang ia lakoni baru berjalan sekitar satu bulan dikarenakan gajinya sebagai kuli bangunan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Kalau shabu satu paket kecilnya saya jual dua ratus ribu, kalau ada yang beli saya jual, kalau tidak ada saya pakai sendiri. Bisa dikatakan untung dari jual shabu ini, untungnya bisa makai shabu secara gratis,” ujarnya Kamis (18/10/2018).
Wakapolsek Ilir Timur I Iptu F G Malina didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Karang Kuang, sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi itulah anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan, saat dilakukan penyelidikan, tersangka melintas di TKP langsung digeledah, dari tubuhnya ditemukan tiga paket kecil sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tukasnya. (tra)











