Palembang, Sumselupdate.com – Sempat buron kurang lebih satu tahun, akhirnya Angkut (21) warga Jalan KH Azhari Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SUI ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang.
Angkut ditangkap petugas saat tengah berada di Warung Internet (warnet) depan Lorong Keluarga, Jumat (12/10) karena telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek N-Max 2017 silam.
Aksi iti dilakukan tersangka di Jalan Gubernur H. A Bastari tepatnya di belakang Mapolresta Palembang bersama dengan kekasihnya berinisial AN yang sudah lebih dulu tertangkap.
Saat akan ditangkap tersangka berusaha kabur dan melawan petugas. Dengan terpaksa petugas menghadiahi 3 butir timah panas di kedua kakinya.
Dari data yang dihimpun, kejadian berawal saat AN datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara tersangka Angkut menunggu di depan. Saat itu AN mengambil kunci motor dan membawanya pergi.
“Sudah dua kali, pertama di kawasan 13 Ulu berhasil membawa kabur motor Mio J dan yang terakhir motor N-Max ini,” katanya sambil menahan rasa sakit akibat diterjang timah panas petugas, Minggu (14/10/2018).
Diakuinya setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor ia pun kabur ke Bangka. “Dua bulan saya di Bangka bekerja di timah. Karena gaji tak sesuai jadi saya pulang ke Palembang dan tertangkap,” ujarnya.
Diakuinya sepeda motor hasil curiannya dijualkan nya dikawasan Rambutan Banyuasin. “Saya jual seharga Rp4 juta dan uangnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari,” ujar anak pertama dari tiga bersaudara ini.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara SIK melalui Kanit Ranmor Iptu Mardanus membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku DPO curanmor.
“Tersangka A terpaksa kita berikan tindakan tegas karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.ersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun pidana,” tegasnya. (tra)











