PALI, Sumselupdate.com – Semua calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terancam terkena sanksi dengan sendirinya, lantaran tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPUD setempat.
Hal itu sesuai Peraturan KPU (PKPU), Pasal 67, 68, dan 71 yang memutuskan sanksi-sanksi bagi partai politik (Parpol) yang tidak menyerahkan LADK sampai hingga pukul 18.00, pada 23 September.
Divisi Hukum Komisioner KPUD Kabupaten PALI Santosa SH mengatakan, bahwa PSI Kabupaten PALI tidak ada pemberitahuan, dan sebelumnya pihaknya juga sudah memberitahu secara tertulis dan melalui pesan whatsApp.
“Dari semua partai politik, hanya PSI tidak menyerahkan LADK, yang telah kita batasi hingga waktu yang telah ditentukan. Dan kita telah melakukan pemberitahuan secara tertulis,” ujarnya, Senin (24/9/2018).
Lebih lanjut dikatakanya, bahwa saat dilakukanya Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan sebelumnya, tidak satupun pengurus DPD PSI Kabupaten PALI yang hadir dalam tahapan tersebut.
“Tidak satupun perwakilan DPD PSI Kabupaten PALI yang hadir dalam bimtek yang telah dilakukan sebelumnya. Kalau untuk jumlah calegnya sendiri cuma ada empat orang yang menjadi caleg,” pungkasnya. (adj)











