Palembang, Sumselupdate.com – Selalu berhasil melakukan pencurian di indekos, membuat Nazarudin (30) tak berhenti untuk mencuri. Namun aksinya kini berakhir di penjara karena tertangkap aparat Polsek Ilir Timur I, Kamis (13/8).
Aksi terakhirnya berakhir saat tersangka hendak mencuri di salah satu indekos di Jalan Kopral Umar Said, RT 25/9, Kelurahan 20 D/III, Kecamatan IT I Palembang, dipergoki petugas keamanan.
Usahanya kabur karena ketahuan, tak berhasil karena saat akan kabur kebetulan melintas anggota Polsek Ilir Timur I yang sedang patroli. “Saya sudah 21 kali mencuri di kos dan semua barang yang bisa saya curi, pasti saya ambil,” ujar warga Jalan Dwikora, Lorong Kaca Piring, Palembang ini saat diamankan di Polsek IT I, Jumat (14/9/2018).
Nazarudin tertangkap saat mencuri dua unit ponsel di salah satu kamar indekos yang menjadi sasaran terakhirnya tersebut. Modus yang digunakannya adalah berkeliling mencari indekos yang terlihat kendor pengamanan nya. Saat terlihat aman untuk beraksi, Nazarudin langsung melancarkan aksinya.
“Biasanya saya memilih kamar yang tidak dikunci, penghuninya sedang tidur, atau sedang ke kamar sebelah. Langsung saya ambil barang-barang di kamarnya,” paparnya.
Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jonny Palapa menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait sering hilangnya barang-barang penghuni kos yang ada di wilayah hukumnya.
“Tersangka ini sudah 21 kali melakukan pencurian di indekos. Setidaknya, di wilayah hukum Polsek IT 1 ada tiga laporan polisi. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tukasnya. (tra)











