Palembang, Sumselupdate.com – Tiga tahun menjadi pecandu narkoba jenis shabu, Defi Heriyanto (23) akhirnya dibekuk aparat Polsek Ilir Barat I Palembang, Kamis (13/9) malam.
Pria yang berprofesi sebagai serang getek ini tidak bisa mengelak saat polisi menemukan satu paket kecil shabu saat razia di kawasan 26 Ilir Palembang.
Tersangka Defi mengaku, sudah kecanduan shabu dan tidak bisa berhenti mengonsumsi barang haram tersebut. Bahkan Defi mengonsumsi shabu terlebih dahulu sebelum menarik getek.
Meski penumpang sepi dan penghasilan sehari-hari tidak menentu, tetapi Defi tetap memaksakan diri untuk membeli serbuk setan tersebut.
“Penghasilan menarik getek paling besar Rp50.000, terkadang sehari tidak dapat sama sekali. Tapi saya pasti beli shabu tiap hari,” ujar tersangka saat diamankan di Polsek Ilir Barat I, Jumat (14/9/2018).
Warga Jalan KH Azhari, Lorong Rawa, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan SU II Ini setiap kali mendapatkan uang dari menarik getek selalu dibelikan shabu. Dalam seminggu, ia bisa membeli shabu tiga sampai empat kali.
Untuk menggunakan shabu, ia memilih di dalam toilet agar tidak diketahui orang. Setiap kali membeli, ia selalu membeli paket hemat seharga Rp50.000 yang bisa dikonsumsi sebanyak tiga kali.
“Kalau pakai shabu itu rasanya biasa saja, tetapi karena sudah kecanduan jadi tidak bisa lepas. Jadi mau tidak mau harus pakai,” papar bujangan ini.
Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan menuturkan, tersangka ditangkap saat pihaknya melakukan razia di kawasan 26 Ilir Palembang.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti shabu di saku celananya. Tersangka diamankan bersama dua rekannya, tapi keterlibatan kedua rekannya masih didalami,” ungkapnya. (tra)











