Palembang, Sumselupdate.com – Kurator, masih menjadi profesi langka yang cukup menjanjikan bagi yang menggelutinya. Namun tidak mudah untuk menjadi kurator yang bertugas menyelesaikan sengketa kepailitan perusahaan yang ditugaskan pengadilan.
Hal ini disampaikan oleh Kurator Indonesia M Arifudin, SH dari ASP Law Firm di Acara Ngobrol Pintar dan Inspiratif (Ngopi), Kamis (30/8/2018) di Kedai Tiga Nyonya Palembang.
Menurutnya untuk menjadi seorang kurator harus mengawali pendidikan lawyer ataupun akuntan terlebih dahulu, kemudian baru dilanjutkan keprofesionalan kurator. “Tidak banyak yang bisa lulus pendiikan kurator yang saat ini jumlahnya terbatas di Indonesia, sekitar ratusan,” ungkapnya.
Namun setelah lulus, pendapatan yang cukup menjanjikan dari penanganan kasus kepailitan. “UU mengatur 7,5 persen dari hasil lelang kepailitan menjadi hak kurator,” katanya.
Akan tetapi bukan hal mudah menangani kasus kepailitan, ancaman gugatan juga harus siap dihadapi. Oleh karena itu menurut alumnus FH Universitas Muhammadiyah Palembang ini bekerja lah sesuai aturan.
Hal yang sama disampaikan oleh Herlin Susanto, SH dari lembaga yang sama. Dia mengatakan kasus yang tangani Kurator selalu bernilai besar diatas ratusan milyar.
“Inilah yang menjadi jaminan masa depan bagi profesi Kurator, pedapatan yang besar 7,5 persen dari nilai aset yang terjual dalam lelang kepailitan,” ujarnya.
Dia menambahkan dalam satu kasus, paling tidak minimal ratusan milyar dengan begitu milyaran bisa didapat kurator dalam hitungan bulan.
“Bahkan beberapa bulan ini ada kurator yang baru saja menangani kasus kepailitan triliunan, itu jika sukses jadi pendapatan yang menjajikan,” pungkasnya. (syd)











