KPUD PALI Pastikan Tak Ada Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Minggu, 12 Agustus 2018

PALI, Sumselupdate.com – KPUD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memastikan bahwa seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah terhimpun dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tidak ada yang pernah menjadi narapidana korupsi.

Informasi itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) PALI melalui Komisioner Divisi Teknis Avintri Sandi, SE saat dihubungi, Minggu (12/8/2018).

Read More

Dijelaskannya, meskipun ketika massa pendaftaran beberapa waktu lalu dan berdasarkan hasil verifikasi Bawaslu ada satu orang Bacaleg yang pernah menjadi narapidana korupsi.

“Kemarin memang ada, namun yang bersangkutan langsung mengundurkan diri dan partainya langsung melakukan pergantian terhadap nya,” ungkap Avintri.

Selain itu, disampaikan pula oleh Avintri bahwa rancangan DCS sudah disampaikan ke masing-masing parpol dan seluruhnya menyetujui.

“Selanjutnya kita akan umumkan mulai hari ini di media dan disebar kan ke setiap tempat ramai, serta melalui web resmi KPU, kemudian meminta tanggapan masyarakat terkait nama-nama yang ada pada DCS,” tambah Avintri.

Avintri menambahkan jumlah DCS di kabupaten PALI sebanyak 326 dan terbagi 16 Parpol peserta Pemilu yang tersebar di 3 Dapil. Pada tahapan ini, rancangan DCS bakal diteliti oleh masing-masing Parpol, apabila ada kekeliruan terkait nama atau ada perubahan lainnya, maka akan langsung diperbaiki.

“Setelah disetujui dan ditandatangani, selanjutnya kita akan umumkan dan seluruh komisioner akan melalukan rapat pleno intern. Untuk penetapan DCT direncanakan bakal kita umumkan 20 September mendatang,” tukasnya.

Terkait adanya pejabat maupun pegawai di BUMD, Avintri memberi batasan sampai H-1 sebelum penetapan DCT untuk menyerahkan berkas atau SK pemberhentian nya.

“Ada 6 Kades masuk di DCS, mereka agar segera menyampaikan SK pemberhentian dari Bupati paling lambat H-1 penetapan DCT atau 19 September. Juga ada Dua anggota dewan yang maju lagi tetapi pindah partai serta dua pejabat di Perusda agar segera menyerahkan SK pemberhentian,” katanya.

“Apabila sampai batas akhir tidak menyerahkan maka yang bersangkutan kita nyatakan masuk dalam daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias yang bersangkutan tidak bisa ikut pada Pileg mendatang,” tandasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts