Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang hanya menuntut hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan penjara terhadap terdakwa Yamin Ilyas (44), Senin (29/8).
Tuntutan itu tergolong cukup ringan, mengingat ancaman hukuman minimal dari Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang diajukan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang adalah empat tahun penjara.
Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai Deson Togutorop tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa kasus kepemilikan 10 butir pil ekstasi dengan berat 3,08 gram ini menyampaikan nota pembelaan.
Sehingga dalam kesempatan menyampaikan nota pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang yang mendampingi terdakwa, masih meminta keringanan hukuman.
Menanggapi permintaan keringanan hukuman tersebut, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan. “Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan,” ucap Deson. (pto)











