Pemilik 4,641 Gram Shabu Dihukum 7 Tahun

Senin, 29 Agustus 2016
Muhammad Syukri (45) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/8)

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti memiliki 4,641 gram shabu, Muhammad Syukri (45) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/8).

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar majelis hakim yang diketuai Mulyadi saat memimpin sidang.

Read More

Selain itu, atas perbuatannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider empat bulan penjara.

Mendapat hukuman dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Hariani dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta, subsider enam bulan penjara, terdakwa langsung menyatakan menerima.

Sedangkan dari fakta persidangan disebutkan terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Masawah Tengah, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, pada 26 April lalu. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts