Palembang, Sumselupdate.com – Dari 488 narapidana (napi) Rutan Klas IA Pakjo Palembang yang mendapat remisi (pengurangan hukuman) khusus HUT Kemerdekaan RI, 16 orang diantaranya dipastikan langsung bebas.
Kepala Rutan Klas IA Palembang Yulius Sahruzah mengatakan ada sebanyak 488 napi yang disetujui untuk mendapat remisi khusus HUT RI tahun ini, setelah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham.
“Kami hanya mengusulkan, tahun ini ada 488 napi di sini yang disetujui mendapat remisi dan akan diberikan pada saat perayaan hari kemerdekaan RI,” kata Yulius.
Dirinya menjelaskan remisi merupakan hak untuk seluruh napi, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain sudah berstatus napi atau proses hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kemudian napi tersebut tidak berulah selama menjalani masa tahanan dan pemberian remisi dilakukan setiap kali ada hari-hari besar keagamaan dan HUT kemerdekaan. (pto)











