Inderalaya, Sumselupdate.com – Sungguh miris nasib menimpa Bunga, sebut saja demikian namannya. Bocah perempuan malang ini digilir dua tetangganya bernama Dencik (56) dan Asbiyanto (35), warga Desa Tanjung Pinang II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Bunga diperkosa dua beranak ini saat berbelanja di warung pelaku. Parahnya, aksi bejat kedua pelaku terjadi berulang kali.
Kasus memilukan ini terungkap setelah orangtua Bunga melapor ke Polsek Tanjung Batu pada Jumat (23/2/2018).
Kapolsek Tanjung Batu, AKP Masri melalui Kanit Reskrim Iptu Afiftor mengungkapkan kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini terjadi pada November 2017 silam.
Peristiwa kelam yang dialami korban, saat Bunga beberlanja di warung tersangka.
Saat itu, korban sedang belanja gendung di warung tersangka. Melihat suasana sepi, tersangka dengan buas menarik tangan korban ruangan dapur dan memaksa korban melepaskan celananya.
Namun pada percobaan perkosaan pertama ini, korban meronta sembari berteriak. Takut aksi bejatnya ketahuan, pelaku mengurungkan niatnya dan memberika Bunga uang Rp2 ribu agar korban tutup mulut.
Petaka akhirnya menghinggapi Bunga. Masih di Bulan November 2017 sekitar pukul 13.00, korban kembali berbelanja.
Merasa gagal di aksi pertama, oleh tersangka, tangan korban kemudian ditarik paksa masuk ke kamar.
Kalah tenaga, mahkota paling berharga milik Bunga akhirnya terengut. Perkosaan ini terus terjadi di hari yang lain. Melihat rumah korban sedang kosong dan korban hanya sendirian, kembali Bunga mengalami hal serupa.
Mirisnya, perbuatan bejat ini dilakukan juga oleh pelaku lain bernama Asbiyanto di waktu lain.
Tak pelak, akibat peristiwa perkosaan tersebut korban trauma dan membuat orangtua Bunga curiga dengan perubahan sikap anaknya.
Setelah diinterograsi, alangkah terkejutnya orangtua korban setelah Bunga menceritakan peristiwa dialaminya selama ini.
Tak menunggu lama, kemarin, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
“Dari laporan tersebut, tim kita meluncur dan berhasil menangkap pelaku bernama Dencik, dan saat ini kita tahan di Mapolsek. Namun untuk tersangka bernama Asbiyanto belum berhasil diamankan, sehingga kita tetapkan sebagai DPO. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Ogan Ilir guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Afiftor. (pri)











