Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan dikabulkan atau tidak status justice collaborator (JC) terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto pada Kamis, 29 Maret 2018.
Tanggal tersebut bertepatan dengan sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Ditolak atau diterima (JC) , akan kita sampaikan di agenda tuntutan minggu depan. Kalaupun misalnya KPK menyampaikan keputusan terkait JC tentu hakim akan tetap mempertimbangkan hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (23/3/2018).
Kendati mantan Ketua Umum Golkar itu mengaku telah mengembalikan uang Rp5 miliar ke KPK, Febri menilai Novanto masih setengah hati dalam membuka kasus megakorupsi tersebut.
Tak hanya itu, Setya Novanto pun masih membantah menerima uang haram korupsi e-KTP.
Menurut Febri, masih ada kesempatan bagi Setya Novanto agar JC-nya dikabulkan yaitu, dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
KPK pun berharap mantan Ketua DPR itu dapat membuka secara terang-benderang kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
“Nanti kami pertimbangkan soal JC tersebut, tentu dengan mengingat tiga poin besar tadi ya, apakah terdakwa mengakui perbuatannya atau tidak. Kalau memang mau mengakui perbuatan, forumnya seharusnya kemarin, atau terakhir forum pleidoi ya setelah tuntutan untuk Setya Novanto dibacakan KPK,” kata Febri Diansyah. (hyd)











