Terlibat Penipuan, ASN Ini Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Rabu, 21 Maret 2018
Ilustrasi

Sekayu, Sumselupdate.com – Setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Sekayu dan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, akhirnya, Mega Elisyah, diberhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba).

“Tim DP3HD merekomendasikan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini Sekda untuk merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bahwa PNS atas nama Mega Elisyah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Muba, Sunaryo, Selasa (20/3/2018).

Read More

Pemberhentian pegawai yang bekerja di Kantor Kelurahan Bayung Lencir tersebut, menurut Sunaryo dikarenakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 250 Huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di mana dalam pasal tersebut menerangkan PNS diberhentikan secara tidak hormat apabila dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

“Itu juga sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sekayu. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara kerena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut,” kata Sunaryo.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Eti Koerniati, SH, dalam putusan no. 1140/Pid.B/2017/PN.Sky tanggal 27 Pebruari 2018 menyatakan terdakwa Mega Elisyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Dakwaan Primer Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Atas dasar itulah terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

“Terdakwa menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum dan kita juga tidak melakukan upaya hukum. Putusannya saat ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas Kasi Pidum Kejari Muba, Indra, SH.

Sekadar informasi, Tim Pidkor Polres Muba menetapkan oknum ASN yakni Mega sebagai tersangka dugaan Pungli PTT Medis Kabupaten Muba.

Adapun modus tersangka melakukan pungli yakni dengan cara mengumpulkan uang dari pihak yang ingin diterima atau diangkat sebagai PTT Medis daerah atau pusat.

Di mana untuk masuk sebagai PTT Medis, korban harus menyetor uang yang besarannya bervariasi. Untuk PTT daerah sebesar Rp30 juta dan PTT pusat Rp45 juta. Kegiatan pungli PTT Medis yang dilakukan tersangka berlangsung sejak 2015 lalu hingga 2017. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts