Baturaja, Sumselupdate.com – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Wibisono melalui Kabid Pemerintahan Desa M Kholik menegaskan kepada panitia pilkades, untuk senantiasa tetap berpedoman kepada aturan dalam menjalankan tugasnya.
“Apabila ada bakal calon kades yang menyampaikan berkas persyaratan sampai dengan tanggal 7 Agustus tidak melengkapi persyaratan, maka panitia berhak menolak, sesuai dengan Perbub 32 tahun 2015, penerimaan berkas balon kades dari tanggal 1 sampai tanggal 7 Agustus, dan tanggal 8 hingga 15 Agustus adalah verifikasi berkas balon kades yang masuk,” tegas Kholik.
Di kesempatan itu, Kholik mengingatkan panitia pilkades, jika balon kades kurang dari 2 orang maka ada jadwal perpanjangan pendaftaran balon kades dari tanggal 15 Agustus sampai dengan 4 September.
“Setiap tahapan jadwal pelaksanaan Pilkades sudah diatur dalam Perbub 32 Tahun 2015, itulah pedoman panitia untukbekerja, jangan ada toleransi kepada siapapun jika ada hal yang kurang paham silakan konsultasikan ke Panitia Pilkades Kecamatan atau Kabupaten,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Peninjauan Feri Iswan berharap semua calon kades yang berada di wilayahnya untuk segera memulai melakukan pendaftaran ke pantai yang telah ditunjuk.
“Ada empat desa yang ikut pilkades serentak di kecamatan yang saya pimpin, saya harapkan kepada masyarakat yang hendak mencalonkan diri bisa segera memastikan dan ikuti sesuai aturan,” katanya. (yan)











