Diduga Salahgunakan DD dan ADD, Mantan Kades Purun Timur Dilaporkan

Minggu, 4 Februari 2018
Ilustrasi Dana Desa

PALI, Sumselupdate.com – Kohar, mantan Kepala Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI dilaporkan warga Desa Purun Timur.

Diduga mantan kades tersebut telah melakukan penyalahgunaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015-2016.

Read More

Diketahui, pada Kamis, 1 Februari 2018 lalu warga Desa Purun Timur melaporkan mantan kades Turun Timur dengan laporan yang sampai saat ini mantan kades tersebut belum ada laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tersebut.

Begitu juga pencairan dana tahap akhir DD dari APBN tahun sebesar 40 persen juga tak jelas. Tak hanya itu, seluruh pajak ADD dan DD tahun 2015-2016 tak dibayarkan.

Laporan tersebut disampaikan oleh lebih kurang delapan orang warga Desa Purun Timur ke LSM Serampuh.

Kemudian laporan dilanjukan ke DPRD PALI, Kejari PALI, DPMD dan Inspektorat.

Ketua LSM Serampuh Sony Fernando membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan warga Desa Purun melalui LSM Serampuh wilayah II.

“Sudah menjadi tugas kami untuk menindaklanjuti dan laporan sudah pihaknya samapikan ke DPRD PALI, Kejari PALI, DPMD dan Inspektorat termasuk Bupati untuk ditindaklanjuti dan diproses,” jelasnya.

Dirinya berharap agar kasus ini segera diproses berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.
“Kami berharap dengan adanya laporan itu oknum tersebut segera di tindaklanjuti. Selain data di atas dari informasi di lapangan proyek yang di kerjakan diduga juga tidak jelas, baik proses pengerjaanya dan lain-lain,” ujar Sony.

Menurut dia, pihak Insfektorat segera menindaklanjuti dan akan koordinasi dengan Bupati.

Terpisah Mantan Kades Purun Timur Kohar saat dikonfirmasi mengatakan, laporan SPJ memang belum dilaporkan begitu juga pajak belum di bayar. Namun dalam waktu dekat segera diselesaikan.

“SPJ segera diselesaikan dan dilaporkan pajak kemungkinan tanggal 15 Februari akan dibayar,” katanya.

Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMD), A. Gani Ahmad menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh kepala desa untuk melengkapi seluruh kelengkapan.

Sementara untuk oknum mantan Kades Purun Timur segera diselesaikan jelas jika ditemukan ada kesalahan akan ada sanksi, jika ada temuan tindak pidana itu kepolisian dan Kejari.

“Jelas ada sanksi, namanya pajak wajib karena itu uang negara,” terangnya. (adj)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts