KPK ‘Pulangkan’ 3 Tersangka Korupsi Jambi

Jumat, 26 Januari 2018

Jambi, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan tiga tersangka kasus suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 yang sebelumnya ditahan di Jakarta.

Tiga tersangka itu masing-masing adalah Erwan Malik yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, mantan Asisten III Provinsi Jambi Saipudin, serta Arfan selaku mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi.

Read More

Kepulangan ketiga tersangka itu bukan untuk menghirup udara bebas alias lepas dari jeratan hukum. Namun untuk pelimpahan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi guna proses hukum selanjutnya di tingkat pengadilan.

“Betul hari ini (tersangka) dibawa ke Jambi untuk pelimpahan ke pengadilan,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dikutip dari liputan6.com, Jumat (26/1/2018).

Sementara ada satu tersangka lain yang masih ditahan di Jakarta. Dia adalah Supriono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi. Menurut Febri, Supriono belum dilakukan pelimpahan dan KPK sudah mengajukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan.

Oleh KPK, Supriono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tiga tersangka skandal RAPBD Jambi 2018 tiba di Jambi melalui Bandara Sultan Thaha Jambi pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 WIB. Baik Erwan Malik, Saipudin maupun Arfan memilih irit bicara ketika ditanya sejumlah wartawan yang sudah menunggu di pintu bandara.

“Tunggu saja, pekan depan bakal ada kejutan,” ucap Erwan Malik. Ketiganya lantas dibawa menggunakan mobil khusus menuju Lapas Klass II Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts