Baru Bebas, Rengki Nekat Selundupkan Narkoba ke Lapas

Rabu, 17 Januari 2018

Muaraenim, Sumselupdate.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muaraenim bekerjasama dengan anggota Sat Narkoba Polres Muaraenim berhasil membekuk tiga tersangka yang berupaya menyeludupkan narkoba jenis shabu pesanan narapidana, Selasa (16/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tiga tersangka diketahui bernama Rengki (24), warga Dusun I Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Muaraenim. Tersangka yang baru saja beberapa bulan keluar dari Lapas tersebut terlibat kasus 363 KUHP. Tersangka berperan sebagai kurir dalam upaya penyelundupan narkoba itu.

Read More

Kemudian Mus Takimmuda (22), warga Dusun II, Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Muaraenim. Tersangka merupakan napi di Lapas Kelas II Muaraenim, terlibat kasus 363 KUHP.

Selanjutnya, Putra Apriansyah (21) bin Antoni, warga Dusun III Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Muaraenim. Tersangka merupakan narapidana yang juga terlibat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kepala Lapas Kelas II Muaraenim Rudik Erminanto dan Kasat Narkoba AKP Alhadi, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Muaraenim, mengatakan ketiga tersangka merupakan teman akrab satu desa.

Kapolres menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari tersangka Rengki melakukan kunjungan ke Lapas untuk bertemu dengan tersangka Mus Takimuda yang tengah menjalani hukuman.

“Ketika melakukan kunjungan, tersangka Rengki telah membawa narkoba yang dibungkus plastik dan dilakban hitam. Narkoba itu untuk diberikan kepada narapidana Mus Takimmuda,” papar Kapolres, Rabu (17/1/2018).

Dari tersangka Mus Takammuda, rencananya narkoba tersebut akan diberikan kepada tersangka Putra Apriansyah, yang juga sedang menjalani hukuman terlibat kasus narkoba. Setelah menyerahkan narkoba tersebut, lalu tersangka Rengki keluar dari Lapas.

Namun, pada saat itu, petugas Lapas, Tarmizi, yang juga komandan keamanan Lapas, melakukan penggeledahan terhadap barang yang diterima narapidana Mus Taimmuda, dan ditemukan narkoba dikantong celananya.

Atas temuan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Sat Narkoba untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka Rengki yang diketahui telah keluar dari Lapas. Dari hasil pengejaran, tersangka Rengki berhasil ditangkap saat berada di depan area SPBBE, tak jauh dari Lapas.

“Jadi pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang selama ini kita lakukan bersama Kepala Lapas untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke Lapas,” jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat 4 gram, uang tunai Rp 90 ribu yang merupakan upah kurir, serta handphone.

Kepala Lapas Kelas II Muaraenim, Rudik, menambahkan bahwa penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan murni dilakukan orang luar, tidak ada indikasi keterlibatan orang dalam. “Ini murni dilakukan para tersangka, tidak ada petugas yang membantunya,” jelasnya. (azw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts